Abstract

Tindak pidana pemalsuan dokumen kredit di PT. BPR Akarumi, yang melibatkan komisaris utama, menimbulkan kontroversi karena hukuman yang lebih ringan dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan di luar ancaman pidana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Komisaris Bank dalam pemalsuan dokumen kredit, dengan fokus pada Putusan Nomor 29/Pid.Sus/2019/PN.Prg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan data primer dan sekunder, serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemalsuan tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan merupakan pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan. Meskipun demikian, hukuman yang lebih ringan yang diberikan oleh majelis hakim menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan efektivitas hukuman dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan perbankan di masa depan. Perlu dipertimbangkan bahwa hukuman yang tidak mencerminkan beratnya pelanggaran dapat mengurangi efektivitas dalam mencegah tindakan serupa.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.