Abstract

Permasalahan tanah terlantar di indonesia masih krusial. Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik. Penelitian ini mengkaji permasalahan status tanah terlantar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pembatalan keputusan BPN terkait tanah terlantar, dan perlindungan hukum pemegang hak atas tanah yang salah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis deskriptif dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTUN membatalkan keputusan bpn karena kekeliruan dan ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, serta tanpa mempertimbangkan adanya lahan yang merupakan tanah High Conservation Value. Perlindungan hukum dapat bersifat preventif dan represif. Saran penelitian perlu adanya pengaturan status quo terkait penertiban tanah terlantar di PTUN, pengaturan terkait tanah High Conservation Value, dan keterlibatan instansi lain serta ahli dalam proses review keputusan tentang penetapan tanah terlantar.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.