Abstract
Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2021 menunjukkan ganja sebagai narkotika yang paling sering disalahgunakan, mencapai 41,4%. Meskipun upaya pemusnahan ladang ganja dilakukan dalam rencana aksi pemberantasan, keberadaan ladang-ladang yang belum terungkap masih mungkin di Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu, permasalahan ladang ganja memerlukan perhatian serius, khususnya terkait kebijakan hukum pidana oleh BNN Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif yang deskriptif analitis dengan pengumpulan data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui wawancara, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa meskipun kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dilaksanakan oleh eksekutif, perlu dicatat bahwa beberapa delik tindak pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak diatur lagi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. BNN Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemusnahan ladang ganja pada tahun 2022 di empat titik Pegunungan Tor Sihite Kabupaten Mandailing Natal.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.