Abstract

Kebutuhan akan perumahan meningkat pesat, terutama di masyarakat perkotaan karena jumlah penduduk yang besar. Hal demikian dipergunakan secara baik oleh pengembang yang merupakan pengusaha di bidang perumahan, untuk mengambil keuntungan yang semaksimal mungkin. Walaupun sudah diatur hak konsumen secara jelas dalam UUPK dan pastinya konsumen dan pelaku usaha akan menyandarkan transaksi tersebut berdasarkan perjanjian jual beli yang terjadi antaraa konsumen/ pembeli dan pelaku usaha (developer/ pengembang perumahan) dan salah satu unsur yang terdapat dalam perjanjian yaitu adanya itikad baik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau disebut juga dengan penelitian untuk keperluan praktik hukum. Sebagai masyarakat awam jenis surat perjanjian jual beli rumah bisa jadi hal yang rumit dan mengintimidasi. Padahal mereka berisi hal-hal yang sangat penting yang harus Anda ketahui sebagai pemilik rumah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call