Abstract

Penyelesaian permasalahan yang timbul dalam akad perbankan syariah jaminan hak tanggungan didasarkan pada asas mengikatnya akad (Mabda’ Wujub Al Wafa’ Bi Al’ Aqad/Asas Pacta Sunt Servanda) yang berarti bahwa akad para pihak yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagai undang-undang. Di dalam penyelesaian perselisihan pada salah satu akad pembiayaan melalui perbankan syariah terdapat pilihan cara penyelesaian antara lain penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, penyelesaian melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), antara lain: Mediasi, Arbitrase, Konsiliasi dan Penilaian Ahli serta penyelesaian melalui Peradilan Agama. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif desktiptif. Basyarnas dibentuk karena PA pada saat itu belum memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ekonomi Islam, sehingga dibentuklah Basyarnas karena kepentingan yang mendesak yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank syariah dengan para nasabah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call