Abstract

Tujuan – Tujuan daripada penulisan ini untuk memahami pembiyaan bermasalah padaperbankkan syariah, beserta bagaimana cara menanganinya. Metode – Metode penulisannya yaitu kualitatif literatur, dengan mengumpulkan referensi dari literatur serta undang –undang dan peraturan pemerintah mengenai perbankkan. Hasil – Penelusuran menunjukkan bahwa pembiayaan bermasalah pada bank syariah dapat merugikan pendapatan dan kontribusi nasional. Penanggulangan dapat dilakukan oleh bank sendiri dengan pendekatan persuasif, termasuk tahapan seperti debt collector, Kantor Lelang, badan peradilan (al-qadha), badan arbitrase (tahkim), dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) untuk bank-bank BUMN." Originalitas (Novelty) – sebelumnya penelitian ini juga telah dilakukan oleh Aye Sudarto tahun 2020 membahas mengenai Penyelesaian Pembiayaan Bermalah Pada Lembaga Keuangan Syariah Studi BMT Al Hasanah Lampung Timur yang dimana menjadi pembaharuan dari penelitian sebelumnya ialah pada penelitian ini sama-sama meneliti mengenai pembiayaan bermasalah pada lembaga keuangan syariah, yang menjadi perbedaanya ialah terletak pada lokasi penelitian serta permasalahan pada kedua penelitian ini. Implikasi – implikasi dari penelitian ini secara teoritis berdasarkan hasil penelitian Dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi mengenai bagaimana menangani pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah sesuai aturan yang telah berlaku. Sedangkan secara praktis dapat digunakan sebagai bahan informasi peneliti lainnya dengan permasalahan yang sama. Dapat dijadikan sebagai bahan referensi dalam meningkatkan wawasan dan dapat menunjang perkembanagn ilmu penegtahuan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call