Abstract

Tujuan – Praktik bagi hasil antara petani penggarap dengan pemilik lahan di Desa Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota serta untuk mengetahui dan mengnalisis penerapan sistem bagi hasil dalam akad musaqah antara petani penggarap dan pemilik lahan dalam perspektif ekonomi islam. Metode – Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk melihat secara spesifik dan realis tentang apa yang tengah terjadi ditengah masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Penelitia ini dilakukan untuk memberikan gambaran sepesifik mengenai perjanjian pengelolaan kebun karet yang berada di Desa Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota dengan sudut pandang fiqih muamalah. Hasil – Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sistem bagi hasil kebun karet antara pemilik kebun dan tukang sadap di Desa Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota belum sesuai dengan konsep musaqah karena terdapat rukun dan syarat musaqah yang belum terpenuhi. Belum adanya kerjasama tertulis yang dilakukan dan tidak ada kejelasan dalam durasi kontrak yang dilakukan. Sistem bagi hasi yang dilakukan oleh warga menggunakan perbandingan 1:2 dengan 1 bagian diperoleh pemilik lahan dan 2 bagian untuk pengelola Ketika semua pengeluaran opresional ditanggung oleh pengelola dan perbandingan 1:1 digunakan apabila biaya operasional pengelolaan ditanggung Bersama. Originalitas (Novelty) – Penelitian ini terletak pada pemilihan konteks spesifiknya, yaitu pengelolaan lahan karet di Desa Sungai Bertam. Meskipun ada banyak penelitian terkait pertanian syariah, fokus pada sektor karet di wilayah tertentu memberikan kontribusi unik terhadap literatur. Analisis akad musaqah pada lahan karet menawarkan perspektif yang jarang dieksplorasi sebelumnya, dan dapat menjadi model atau inspirasi bagi pengelola lahan dan praktisi pertanian syariah di daerah-daerah serupa. Implikasi – Penelitian ini berkontribusi dalam mengembangkan model pengelolaan lahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Melalui pemahaman mendalam terhadap akad musaqah, penelitian ini dapat memberikan pandangan baru tentang bagaimana aspek kepemilikan dan pembagian hasil dapat diintegrasikan dalam konteks pertanian karet secara syariah. Implikasi ini tidak hanya bersifat teoretis, namun juga dapat memberikan panduan praktis bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor pertanian untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah secara lebih efektif.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call