Abstract

Anak merupakan seseorang yang dilahirkan dari hasil hubungan intim antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, dengan adanya pernikahan atau tanpa pernikahan terlebih dahulu. Penelitian ini mengkaji status keabsahan anak luar kawin, beserta keabsahan perkawinan dalam Hukum Positif dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) yang mengatur tentang status anak luar kawin serta keabsahan perkawinan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa anak luar kawin dalam Hukum Positif status keabsahannya menjadi anak tidak sah yang tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya. Sedangkan anak luar kawin dalam Hukum Islam merupakan anak hasil zina atau anak mualanah, status nasab hanya kepada ibunya. Dalam Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 anak luar kawin dari hasil perkawinan sirri bisa mendapat hubungan perdata dengan ayahnya, melalui ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dibuktikan menurut hukum mempunyai hubungan darah antara anak dengan bapak kandungnya. Dalam Hukum Islam anak luar kawin akibat hukumnya tidak mempunyai nasab terhadap bapaknya tidak bisa saling mewarisi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call