Abstract

Penelitian ini berpandangan ius constituendum, sehingga bertujuan untuk membentuk hukum yang dicita-citakan. Pada hukum acara pidana saat ini belum ada perlindungan hak bagi korban suatu tindak pidana untuk melakukan upaya hukum banding. Perlindungan hak ini penting apabila dalam putusan hakim tahap pertama korban tidak mendapatkan rasa keadilan serta penuntut umum tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Sehingga diperlukan penelitian tipe normatif dengan pendekatan konseptual untuk menemukan konsep atau norma baru yang dapat dimasukkan menjadi hukum acara pidana. Upaya perlindungan hak korban untuk meminta penuntut umum melakukan upaya banding menjadi urgensi agar peradilan benar-benar mencari kebenaran materiil dari suatu perkara. Sebab ada beberapa celah yang harus ditutup agar penuntut umum bermuara pada penegakan hukum yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.