Abstract

Penelitian ini berpandangan ius constituendum, sehingga bertujuan untuk membentuk hukum yang dicita-citakan. Pada hukum acara pidana saat ini belum ada perlindungan hak bagi korban suatu tindak pidana untuk melakukan upaya hukum banding. Perlindungan hak ini penting apabila dalam putusan hakim tahap pertama korban tidak mendapatkan rasa keadilan serta penuntut umum tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Sehingga diperlukan penelitian tipe normatif dengan pendekatan konseptual untuk menemukan konsep atau norma baru yang dapat dimasukkan menjadi hukum acara pidana. Upaya perlindungan hak korban untuk meminta penuntut umum melakukan upaya banding menjadi urgensi agar peradilan benar-benar mencari kebenaran materiil dari suatu perkara. Sebab ada beberapa celah yang harus ditutup agar penuntut umum bermuara pada penegakan hukum yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call