Abstract

Setiap manusia memiliki hak untuk memilih, diantaranya yaitu memilih untuk memilih atau memilih untuk tidak memilih. Memilih tidak memilih atau biasa disebut dengan golongan putih (golput), biasanya dikarenakan kurangnya kesadaran tentang pendidikan politik, kurangnya kepercayaan dari masyarakat terhadap calon serta minimnya sosialisasi politik. Jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitis normatif (library research), dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data dari penelitian ini terdiri dari sumber data primer yaitu al-Qur’an, Hadis dan Undang-undang. Rumusan masaah penelitian yaitu 1) bagaimana golongan putih dalam pemilu perspektif hukum Islam, 2) bagaimana golongan putih dalam pemilu perspektif Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Hasil penelitian menjelaskan bahwa 1) dalam memilih pemimpin yaitu suatu kewajiban bagi setiap manusia, dan perbuatan golput dalam Islam hukumnya ialah haram. Dalam agama Islam memilih pemimpin sebaiknya memenuhi syarat kepemimpinan yang ada pada dalam diri Nabi Muhammad saw, yaitu seperti jujur, terpercaya, bertakwa dan memiliki semangat yang tinggi dalam memperjuangkan kepentingan umat Islam 2) dalam perspektif Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 atas golongan putih (golput) ialah suatu hak yang murni hak rakyat, dan rakyat memiliki kewenangan atas hak suara, bahwa rakyat boleh menggunakan hak suaranya dan boleh juga meninggalkan hak suaranya. Maka golongan putih (golput) menurut Undang-undang diperbolehkan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call