Abstract
Pertumbuhan internet telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor keuangan. Financial Technology (FinTech) menggabungkan jasa keuangan dengan teknologi, memudahkan transaksi dan pinjaman melalui platform digital. Pinjaman online, meskipun praktis dan cepat, menyimpan risiko besar seperti penipuan dan pelanggaran data pribadi, terutama di kalangan masyarakat yang kurang literate secara finansial. Untuk mengatasi masalah ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata-Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKN-MBKM) di Desa Candipari, Kabupaten Sidoarjo. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pinjaman online, risikonya, dan cara penggunaannya yang bertanggung jawab. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini meliputi pemaparan materi, pengisian kuesioner, tanya jawab, dan evaluasi kegiatan. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh masyarakat Desa Candipari, dengan fokus utama pada ibu-ibu. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme tinggi dari peserta, serta peningkatan pengetahuan tentang perlindungan konsumen, risiko pinjaman online, dan pentingnya memeriksa legalitas penyedia pinjaman melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan ini diharapkan dapat membangun literasi keuangan yang lebih baik di masyarakat, mengurangi risiko utang berlebihan, dan mendorong penggunaan layanan pinjaman online secara bertanggung jawab. Dengan adanya program ini, masyarakat Desa Candipari diharapkan lebih memahami dampak negatif dari pinjaman online ilegal dan dapat membuat keputusan keuangan yang lebih bijaksana, menghindari praktik keuangan yang tidak sehat.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.