Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses penyelesaian sengketa pada kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah di Kota Tangerang. Metode penelitian adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sengketa pada pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa di Kota Tangerang antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang dengan penyedia barang/jasa selama tahun anggaran 2021 yaitu berupa ketidaksesuaian antara sisa kemampuan paket yang disampaikan oleh penyedia dengan kenyataan yang ada di lapangan. Penyelesaian atas permasalahan yang terjadi antara Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang dengan Penyedia yang bersengketa adalah melalui jalur non-litigasi dengan melakukan penetapan sanksi daftar hitam penyedia oleh pengguna anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call