Abstract

Kejaksaan sebagai sub sistem peradilan pidana di Indonesia memiliki kewenangan melakukan restorative justice pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Penelitian ini mengkaji mengenai landasan serta akibat hukum dari penerapan restorative justice oleh kejaksaan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif. Melalui penelitian ini ditemukan permasalahan terkait penerapan restorative justice tersebut, baik dari segi landasan hukum yang tidak memiliki kesesuaian pengaturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya maupun terhadap akibat hukum berupa surat ketetapan penghentian penuntutan sebagai produk hukumnya yang tidak ada upaya hukum. Oleh karenanya, diperlukan evaluasi serta perbaikan aturan internal kejaksaan terkait dengan restorative justice. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu direvisi untuk mengakomodir penerapan restorative justice.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call