Abstract

Isu merujuk pada hukum asing dalam pertimbangan konstitusional sering memicu kritik sebagai “cherry picking”. Penelitian ini mengkaji bagaimana Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Afrika Selatan menggunakan hukum asing dalam yurisprudensi mereka, dengan fokus pada legitimasi dan dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, perundang-undangan, dan historis dengan menganalisis putusan-putusan dari kedua pengadilan serta sumber-sumber sekunder yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa kedua pengadilan tersebut menggunakan hukum asing tetapi berbeda secara signifikan dalam pendekatannya. Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan sering mengutip preseden asing secara langsung, sementara Mahkamah Konstitusi Indonesia lebih sering menggunakan hukum internasional sebagai referensi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan hukum asing oleh Mahkamah Konstitusi dapat meningkatkan yurisprudensi hak asasi manusia dan demokrasi jika diintegrasikan dengan baik ke dalam kerangka hukum nasional.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.