Abstract

Terbitnya Perppu CK memunculkan banyak pro-kontra dari berbagai kalangan tokoh. Penelitian ingin mengetahui seberapa besar pro-kontra yang terjadi atas diberlakukannya Perppu CK dan kesesuaian antara fenomena aktual dengan fenomena ideal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif berdasarkan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan Perppu CK merupakan wujud produk gagal paham terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, sehingga legalitas dan eksistensinya menjadi problematika krusial. Hal ini juga dikaitkan dengan pertimbangan hukum 4 poin penting dalam penerbitan Perppu yang bertolak belakang antara fakta dan teori.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call