Abstract

Pendekatan multidoor system dalam penegakan hukum lingkungan hidup merupakan salah satu strategi untuk memberantas dan menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Hal ini didasarkan dengan adanya modus kejahatan lingkungan yang beragam atau bervariasi bentuk dan macam perbuatannya. Dengan cara menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan atas perbuatan pelaku yang beragam, maka multidoor system, dapat mendorong bentuk kerjasama antar tiap instansi atau penyidik PPNS dan sebagainya, yang sesuai dengan perbuatan pelaku dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan multidoor system sebenarnya dapat membentuk penegakan hukum yang terintegrasi secara multidoor dan bahkan terciptanya sistem peradilan pidana terpadu. Namun, perlu diketahui dan ditelusuri kekuatan mengikatnya dari suatu peraturan yang menghasilkan multidoor system ini. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan kajian bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Serta, didukung dengan pendekatan sosiologis, historis dan studi komparatif. Hasil pembahasan pertama, Pendekatan multidoor system merupakan hasil dari kebijakan pemerintah nasional, yang tentunya kekuatan mengikat masih lebih baik dan kuat Undang-Undang. Kedua, perlu adanya peninjauan kembali atas wawasan pengaturan pendekatan multidoor system, dengan lebih jelas dan komprehensif, tidak hanya sebatas kebijakan dalam pelaksanaan Undang-Undang.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call