Abstract

Penggunaan Narkotika oleh anak berdampak pada perkembangan dirinya, apalagi sampai mengalami ketergantungan, untuk itu anak yang menggunakan Narkotika. Tujuan penulisan ini untuk menemukan bentuk perlindungan hukum dengan pemberiaan rehabilitasi kesahatan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Narkotika. Metode yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Anak adalah aset bangsa, karena aset bangsa maka anak harus dilindungi hak-haknya baik dalam perlindungan sosial maupun perlindungan hukum, anak yang sudah menjadi pemakai atau pecandu harus harus diberikan rehabilitasi, wajib diberikan rehabilitasi, namun dalam Putusan Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2020/PN Amb, anak ditempatkan bukan pada lembaga rehabilitasi, untuk itu harus dilakukan upaya hukum atas putusan tersebut agar hakim Pengadilan Tinggi dapat menetapkan dalam amar putusan agar kedua anak pelaku tindak pidana narkotika ditempatkan pada lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sesuai dengan Pasal 103 Undang-Undang Narkotika.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.