Abstract

Kepala Daerah yang tertangkap dalam kasus korupsi merupakan sebuah fenomena di Indonesia, biaya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang mahal mengakibatkan membutuhkan uang yang banyak, sehingga ditawari oleh pemik modal yang harus diberi proyek setelah calon kepala daerah resmi menjadi kepala daerah, politik uang semacam ini mengancam nilai-nilai demokrasi. Penelitian ini bertujuan menemukan kebijakan formulasi hukum pidana yang dapat diambil dalam hukum acara pidana pemilu untuk menanggulangi politik uang di dalam pemilu. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Proses menentukan hasil, suatu proses Pemilihan Kepala Daerah dengan pengunaan politik uang sudah terbukti menimbulkan masalah dikemudian hari dengan menghasilkan pemimpin yang melakukan korupsi, karena ia dibiayai oleh pemberi modal, pemberi modal adalah cukong yang akan mengambil proyek pembanguanan suatu daerah, maka diperlukan sebuah kebilakan formulasi hukum pidana untuk menyelesaikan masalah ini. Sarannya adalah memasukan pembuktian terbalik dalam sistem hukum acara tindak pidana Pemilihan Umum dan khususnya Pemilihan Kepala Daerah.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.