Abstract

This article explores the organizational management practices of the Pilgrimage Guidance Groups (KBIH) in Medan, focusing on the implementation of Law Number 8 of 2019 for Guidance and Assistance for Hajj and Umrah Pilgrims. Using a descriptive approach, data was collected through observations, interviews, and document analyses to investigate quality management, service delivery, and influencing factors at KBIH Medan. The findings demonstrate robust quality management, ensuring high-quality services and adherence to legal provisions. Service implementation covers planning, organizing, executing, mentoring, providing services, and supervision. Supporting factors involve legal considerations, regulatory frameworks, and pilgrim protection, while hindering factors encompass resource constraints, weather challenges, and diplomatic complexities. In conclusion, KBIH Medan effectively implements Law Number 8 of 2019, ensuring service quality and overcoming challenges for future efficiency. The research provides a comprehensive overview of KBIH's organizational management, significantly contributing to successful Hajj and Umrah implementation in Medan. The analysis indicates that KBIH An-Nabawy aligns with the 2019 Law, achieving service quality and effective guidance. Continuous attention and improvement are emphasized for optimal service quality, maintaining a delicate balance between legal adherence and logistical efficiency.Artikel ini menjelajahi praktik manajemen organisasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH) di Medan, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Bimbingan dan Bantuan Jamaah Haji dan Umrah. Dengan pendekatan deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen untuk menyelidiki manajemen kualitas, penyelenggaraan layanan, dan faktor-faktor yang memengaruhi di KBIH Medan. Temuan menunjukkan manajemen kualitas yang kuat, memastikan layanan berkualitas tinggi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Implementasi layanan melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pembimbingan, pelayanan, dan pengawasan. Faktor pendukung melibatkan aspek hukum, kerangka regulasi, dan perlindungan jamaah, sedangkan faktor penghambat melibatkan keterbatasan sumber daya, tantangan cuaca, dan kompleksitas diplomasi. Kesimpulannya, KBIH Medan efektif mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019, memastikan kualitas layanan, dan mengatasi tantangan untuk efisiensi di masa depan. Penelitian ini memberikan gambaran menyeluruh tentang manajemen organisasi KBIH, memberikan kontribusi signifikan untuk implementasi sukses Haji dan Umrah di Medan. Analisis menunjukkan bahwa KBIH An-Nabawy sejalan dengan Undang-Undang 2019, mencapai kualitas layanan dan bimbingan yang efektif. Perhatian dan perbaikan berkelanjutan ditekankan untuk kualitas layanan optimal, menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum dan efisiensi logistik

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call