Abstract

Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sector domestic umumnya telah banyak mendapatkan sorotan dan perhatian publik, sebagai ABK kapal nelayan milik perusahaan asing kurang mendapatkan perhatian baik menyangkut keselamatan maupun perlindungan terhadap hak-hak mereka. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan dapat memberikan penekanan pada pentingnya untuk Indonesia agar meratifikasi konvensi tersebut sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan bagi para pekerja di kapal asing, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum di masa yang akan datang. Pemerintah Indonesia belum mengambil langkah serius untuk mengakomodasi kepentingan ABK Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan asing. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-normatif. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan HAM tanpa harus diminta. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 dalam mengatasi ketidakpastian hukum yang ditinggalkan oleh peraturan nasional, menjamin hak-hak pekerja, dan menciptakan kepastian hukum. Perlunya penyelarasan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku tentang perlindungan pekerja perikanan di Indonesia harus menjadi pertimbangan pada saat pemerintah memutuskan untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call