Abstract

NRI Tahun 1945 adalah konsep kedaulatan rakyat. Hal ini ditemukan di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai sebuah konsep yang berasal dari luar, tentu saja konsep ini mendapatkan pandangan yang beragam dari berbagai kalangan. Hal ini dapat dimengerti karena memang konsep apapun pastinya tidak bebas nilai. Ia dipengaruhi oleh berbagai faktor misalkan agama, ideologi, politik, sejarah, dan sebagainya. Di samping itu, kedaulatan rakyat sebagai sebuah konsep dalam kehidupan bernegara, tentu saja mempengaruhi bidang lainnya, termasuk di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep kedaulatan rakyat yang dianut oleh UUD NRI Tahun 1945. Di samping itu penelitian ini juga dimaksudkan untuk mengetahui implikasi konsep kedaulatan rakyat yang dianut tersebut di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian adalah bahwa Kedaulatan Rakyat yang dianut oleh UUD NRI Tahun 1945 dibatasi oleh kedaulatan Tuhan. Hal ini berbeda dengan konsep kedaulatan rakyat versi barat atau demokrasi versi aslinya. Di mana kedaulatan rakyat itu mutlak adanya di tangan rakyat. Hal ini berangkat dari pemahaman negara yang netral dari agama. Sedangkan konsekuensi dari konsep kedaulatan rakyat yang dianut itu di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dibatasi dengan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga, musyawarah ataupun voting dapat dilakukan ketika tidak ada pengaturan secara eksplisit oleh ketentuan Hukum Tuhan Yang Maha Esa.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call