Abstract

Media massa dan wartawan merupakan dua sumber daya yang saling berhubungan. Perusahaan media massa tidak profesional berdampak negatif terhadap kehidupan pers. Media massa dan wartawan bagaikan dua mata pisau sehingga bisa dijadikan alat untuk kepentingan tertentu, bahkan melanggar hukum. Media massa dan wartawan yang tidak mengedepankan kode etik jurnalistik mencoreng profesi jurnalis, dan cenderung melanggar hukum sehingga muncul stigma negatif di tengah masyarakat terhadap profesi wartawan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana problematika pendirian perusahaan pers serta urgensi verifikasi media massa dan uji kompetensi wartawan, yang dihubungkan dengan prinsip kemerdekaan pers dan Undang-Undang Pers. Penelitian disajikan menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan penelitian bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat celah hukum pada peraturan terkait pendirian media massa. Bahkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sendiri membuka ruang kepada siapa saja untuk mendirikan perusahaan pers, namun tidak mewajibkan untuk meningkatkan kapasitas. UU Pers juga tidak mengatur syarat pendidikan bagi wartawan, melainkan hal tersebut diserahkan kepada perusahaan pers. Regulasi pers terkait verifikasi media massa dan uji kompetensi wartawan hanya berlaku bagi yang mendaftar di Dewan Pers. Kondisi tersebut menyebabkan pertumbuhan media massa, khususnya media siber tidak terkendali, bahkan aktivitas wartawan yang tidak profesional cenderung melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call