Abstract

Penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restoratif sudah mulai diterapkan di Indonesia, namun pelaksanaannya hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana anak. Dalam praktiknya, pendekatan keadilan restoratif sering diterapkan untuk lebih memperhatikan pelaku kejahatan daripada korban kejahatan tersebut. Dengan demikian rekonstruksi prinsip keadilan restoratif saat ini belum sepenuhnya terlaksana. Penyidik ​​lebih memperhatikan kepentingan pelaku daripada kepentingan korban. Seringkali korban merasa tidak puas atau merasa terpaksa menerima keputusan tersebut. Hal ini dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat, namun pelaksanaannya masih terkesan pada pelaku dan terkesan dalam proses tersebut korban dipaksa untuk menyetujui kesepakatan yang diambil. Prinsip keadilan restoratif dikenal sebagai salah satu model penyelesaian perkara secara tradisional. Model penyelesaian perkara dengan pendekatan prinsip restorative justice yang memang dirancang untuk menyelesaikan perkara pidana dalam konteks hukum pidana modern, seharusnya diproses dalam sistem peradilan pidana.. Saat ini dalam praktiknya, seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mengadopsi prinsip restorative justice sebagai cara penyelesaian suatu perkara pidana sehingga secara konsep dapat menghasilkan ketentuan yang berlandaskan keadilan restoratif

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call