Abstract

Majunya perkembangan teknologi menghasilkan dunia usaha yang semakin terdigitalisasi. Oleh karena itu, berbagai proses usaha mulai menggunakan teknologi seperti algoritma dalam membuat keputusan bisnis. Dalam hal ini, algoritma digunakan untuk menentukan harga oleh pelaku usaha yang kemudian dikenal sebagai algoritma harga. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang timbul jika algoritma harga digunakan oleh pelaku usaha dominan. Terdapat kekhawatiran bahwa penggunaan algoritma harga dapat mengakibatkan penyalahgunaan posisi dominan. Selanjutnya, terdapat tantangan mengenai upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh otoritas persaingan usaha untuk menghadapi fenomena ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan algoritma harga dan penyalahgunaan posisi dominan, serta upaya hukum yang dapat ditempuh. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Dengan metode tersebut, penelitian ini menganalisis penggunaan algoritma harga oleh pelaku usaha dominan yang dapat memenuhi unsur penyalahgunaan posisi dominan menurut hukum Indonesia serta mentransformasi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menghadapi penggunaan algoritma harga. Dalam hal ini, penggunaan algoritma harga dapat mengakibatkan penyalahgunaan posisi dominan karena kemampuan algoritma untuk menciptakan syarat perdagangan dan membatasi pesaing dan mencegah konsumen mendapatkan harga yang bersaing. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh oleh otoritas persaingan usaha adalah meningkatkan pengetahuan mengenai algoritma, pembentukan regulasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas algoritma harga, melakukan pendekatan struktural, serta menitikberatkan pembuktian pada bukti digital, petunjuk, dan pendapat ahli.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call