Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberi proyeksi dalam rangka menjawab permasalahan self-plagiarism kaitannya dengan peraturan hukum positif di Indonesia yang mengatur terkait hak cipta. Sebagai penelitian hukum normatif, penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan diantaranya statute approach, conceptual approach, dan comparative approach. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindakan self-plagiarism saat ini sama sekali tidak dikenal dalam peraturan hukum positif di Indonesia khususnya dalam regulasi yang mengatur terkait hak cipta. Ketiadaan aturan tersebut berdampak pada ketiadaan sanksi atas tindakan self-plagiarism, baik sanksi etik maupun sanksi pidana. Sementara diketahui bahwa self-plagiarism memiliki dampak kerugian yang lebih besar apabila dibandingkan dengan plagiarisme yang pragmatig dan dikenal dalam peraturan perundang-undangan positif dengan sanksi etik dan pidana yang dapat diterapkan. Sehingga, dengan realitas empiris atas self-plagiarism tersebut diproyeksikan agar tindakan yang dimaksud diatur sebagai tindak pidana dalam regulasi hak cipta yang akan dibentuk di masa mendatang dengan memberikan dan mencantumkan ancaman pidana terhadap perbuatan self-plagiarism dalam bentuk reformulasi total atas peraturan yang berlaku saat ini.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call