Abstract

Pada prinsipnya, keberadaan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah dalam rangka agar peserta dan pemilih dalam pemilihan umum mendapatkan akses terhadap keadilan pemilu, termasuk bagi penyandang disabilitas mental. Penyandang disabilitas mental adalah kelompok yang paling rentan mendapatkan diskriminasi dan berbagai jenis pelanggaran hak lainnya, terutama dalam hal hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Penelitian ini secara spesifik akan melihat realitas perlindungan hak pilih oleh KPU dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap penyandang disabilitas mental dalam rangkaian proses Pemilu. Selanjutnya, juga akan dianalisis bagaimana hambatan dalam mengimplementasi kewenangan yang dimiliki oleh dua lembaga tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empirik, di mana data utama yang akan digunakan adalah data primer yang berasal dari pengambilan data lapangan langsung. Dalam rangka menyempitkan objek penelitian, maka objek penelitian adalah Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bawaslu Provinsi Bali dalam menyelenggarakan proses pemilu tahun 2024. Kedua lokasi ini dipilih karena merepresentasikan dua kutub gerakan masyarakat sipil yang berbeda, utamanya dalam isu disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari aspek kuantitas memang terjadi peningkatan partisipasi pemilih disabilitas mental. Namun, pelaksanaan putusan MK oleh penyelenggara pemilu ini juga masih menemui berbagai hambatan, baik administrasi, sarana prasarana, maupun pelayanan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.