Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan tindakan kriminalitas yang tentunya dilarang di Indonesia. Tindakan kejahatan yang satu ini diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab dan dampak dari pengedaran narkotika oleh pejabat negara. Jenis Penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini adalah jenis penelitian normatif-empiris. Adapun pendekatan yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini adalah, antara lain: pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor terjadinya pengedaran narkotika yang melibatkan pejabat negara ini diakibatkan oleh beberapa faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal, faktor internal yaitu adanya minat ingin mencoba untuk menyalahgunakan narkotika dan mengedarkannya dan faktor eksternal yaitu dengan faktor lingkungan tempat tinggal dan lingkungan pergaulan serta tergiur dengan uang tambahan yang dihasilkan dari transaksi pengedaran narkotika.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.