Abstract

Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 mengenai Penunjukan Petugas Kepolisian Sektor untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Daerah Tertentu dan Tidak Melakukan Penyidikan Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 memberikan arahan terkait kewenangan polisi tertentu yang dapat digunakan oleh polisi yang tidak melakukan penyidikan dalam batas kewenangan dalam pelaksanaan tugasnya. Tidak ada investigasi yang dilakukan terkait dengan program transformasi dan penataan kelembagaan yang menjadi prioritas, upaya untuk meningkatkan kekuatan Polsek, atau rencana untuk memperbaharui kewenangan Polsek hanya untuk menjaga Kamtibmas di daerah tertentu. Karena penegak hukum pada dasarnya harus diawasi ketat, penghapusan wewenang penyidikan juga menguntungkan. Ini karena kemungkinan penegak hukum menyalahgunakan wewenang mereka dapat dikurangi terkait wewenang penyidikan dihapus. Studi ini bertujuan untuk menentukan alasan mengapa otoritas penyidikan Polsek Tiga Juhar diberhentikan dan bagaimana keputusan Kapolri mengenai penghapusan itu berdampak. Studi ini menggunakan yuridis empiris dan metode penelitian deskriptif dengan data sekunder. Setelah analisis studi keputusan yang relevan, data dikumpulkan dan diolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1 butir 8 KUHAP menetapkan bahwa penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Ini adalah dasar dari penurunan otoritas penyidikan di tingkat Kepolisian Sektor dan Keputusan Kepala Kepolisian Sektor Tiga Juhar.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.