Abstract

Artikel ini membahas evaluasi dari penjatuhan pidana terhadap tindakan malpraktik yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Tindakan tersebut berupa kesalahan dalam memasukkan obat pelumpuh otot, Atracunium, ke dalam tubuh pasien, menyebabkan kematian pasien. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan dianalisis dengan metode analisa data kualitatif. Temuan dari penelitian pada kasus Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo ini adalah adanya kelalaian dari tenaga kesehatan yang berujung pada malpraktik medik. Dakwaan yang disusun menggunakan Undang-undang Khusus. Penjatuhan pidana terhadap para terdakwa tenaga kesehatan berupa sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan pertimbangan pemberatan karena mengakibatkan korban meninggal dunia

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.