Abstract

Pasar modal didefinisikan sebagai pasar atau tempat pertemuan bagi penjual dan pembeli yang memperdagangkan sekuritas jangka panjang seperti saham dan obligasi. Aktivitas pasar modal begitu rumit, dibutuhkan instrumen hukum yang mengaturnya sehingga pasar berjalan secara teratur dan adil bagi semua pihak. Atas dasar itu, lahirlah undang-undang pasar modal (hukum sekuritas). Hukum pasar modal adalah norma hukum atau aturan hukum yang mengatur semua aspek yang terkait dengan pasar modal. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi investor untuk memperoleh keterbukaan informasi tentang saham yang dimiliki di pasar modal? 2) Bagaimanakah prinsip keterbukan oleh Emiten dalam penyampaian informasi terhadap investor di pasar modal ? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Investor sangat membutuhkan informasi dari perusahaan yang melakukan jual beli saham di pasar modal. Tingkat efisiensi pasar modal ditentukan oleh ketersediaan informasi yang diberikan prusahaan publik kepada investor tersebut. Perlindungan hukum terhadap investor bersifat preventif dan represif. Dimana perlindungan hukum ini berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang mengharuskan pembinaan, edukasi maupun pengawasan dari otoritas bursa pengawasan serta sanksi yang diberikan terhadap pelanggarnya

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call