Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum bagi demonstran yang dalam khususnya pada kegiatan demonstrasi penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang disahkan pada tanggal 05 Oktober 2020 dan akibat hukum terhadap penyerangan aparat kepolisian dalam tugasnya mengamankan jalannya demonstrasi. Adapun Demonstrasi merupakan salah satu bentuk demokrasi yang diakui pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan UUD NRI 1945. Dengan metode penelitian secara normatif dapat ditarik beberapa perbandingan dengan undang- undang lain yang berkaitan dengan kegiatan demonstrasi. Hasil penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa kegiatan demonstrasi tersebut berawal dengan damai yang diakhiri dengan ricuh dan aparat kepolisian berwenang mengamankan demonstran agar situasi terkendali namun kedua belah pihak berbalik terlibat konflik fisik. Hasil penelitian lainnya, masih dibutuhkan kajian mendalam tentang tata cara berdemonstrasi yang baik tanpa merugikan pihak berwenang.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.