Abstract

Meningkatnya kepercayaan dan minat masyarakat untuk menggunakan jasa bank menimbulkan banyak terjadinya sengketa wanprestasi dimana perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah dan peraturan tentang penyelesaian sengketa yang terjadi di bank diperlukan. Mediasi perbankan merupakan salah satu pilihan yang sering digunakan pihak bank untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi yang terjadi. Adapun rumusan masalah (1) Bagaimanakah perlindungan hukum nasabah di BPR Werdhi Sedana Gianyar? (2) Bagaimanakah penyelesaian wanprestasi di BPR Werdhi Sedana Gianyar? Penelitian yang dipakai pada penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan menghubungkan peraturan perundang-undangan yang ada dan hasil penelitian kasus. Dalam hasil penelitian ini hal-hal yang menyebabkan terjadinya wanprestasi pada BPR Werdhi Sedana Gianyar yaitu penurunan omset atau kebangkrutan yang menyebabkan debitur tidak mampu atau terlambat memenuhi kewajibannya sesuai dengan waktu yang sudah diperjanjikan atau ditetapkan. Penyelesaian wanprestasi yang digunakan BPR Werdhi Sedana Gianyar yaitu dengan cara preventif (pencegahan) dan represif dengan mengeluarkan surat pemberitahuan tunggakan dan surat peringatan, apabila debitur masih belum melunasi kewajibannya jalan terakhir yang ditempuh yaitu dengan cara penyitaan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.