Abstract

Dalam menciptakan desain sebuah pakaian, dibutuhkan proses panjang untuk memperoleh inspirasi dan pertimbangan yang matang disertai riset terlebih dahulu. Namun, dengan proses yang cukup memakan waktu tersebut menyebabkan banyak orang tidak menghargai proses menciptakan desain sebuah pakaian. Hingga banyak orang memutuskan untuk melakukan peniruan pada desain yang telah ada sebelumnya milik orang lain. Pelanggaran dalam hak desain industrial yang dibahas oleh penulis ini ialah Penggunaan Desain Pakaian Tanpa Izin padahal hal tersebut telah ditentukan pada Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Padahal, hal itu tentunya melanggar hak cipta atas karya yang diciptakan oleh desainer tersebut, dimana dia tidak mendapatkan hak komisi yang seharusnya ia dapatkan. Pada penelitian ini sendiri penulis mengunakan metode penelitian analisa yuridis, dimana akan dianalisis secara yuridis dan teoritis berkaitan dengan perlindungan hukum dan juga upaya hukum bagi desainer yang merasa dirugikan tersebut. Hasil penelitian ini ialah dimana pada dasarnya desainer pakaian yang desainnya digunakan secara ilegal mendapatkan perlindungan hukum secara perundang-undangan, namun juga harus dibarengi dia dapat membuktikannya bahwa itu memang benar-benar karya otentiknya, lalu juga dia jika memang sudah kejadian dia dapat mengajukan upaya hukum secara litigasi atau non litigasi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call