Abstract

Sistem pemidanaan edukatif untuk anak yang berkonflik dengan hukum sebagai bentuk aktualisasi hak-hak untuk anak yang melakukan tindak pidana, maka akan dibahas berbagai permasalahan yang berkaitan mengenai hambatan serta penanganan yang paling baik untuk anak-anak yang sedang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan uraian tersebut latar belakang masalah penerapan sistem pemidanaan edukatif oleh hakim terhadap anak, maka akan dirumuskan identifikasi masalah tentang kendala-kendala dalam penerapan sistem pemidanaan edukatif terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan implementasi sistem pemidanaan edukatif oleh hakim terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Jenis penelitian mengenai sistem pemidanaan edukatif oleh hakim terhadap anak yang berkonflik dengan hukum merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di Indonesia. Penelitian ini dapat pula dikatakan sebagai penelitian kepustakaan karena dalam penelitian ini bahan hukum yang digunakan adalah pengumpulan dari sebuah studi kepustakaan. Dalam penerapannya sistem pemidanaan edukatif untuk anak yang berkonflik dengan hukum masih terdapat beberapa kendala seperti dalam penjatuhan putusan sanksi pidana terhadap anak hakim hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah ada tanpa memperhatikan, latar belakang anak,, kurangnya sarana dan prasarana, masih kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum tentang penerapannya sistem pemidanaan edukatif untuk anak yang berkonflik dengan hukum dan kendala-kendala lain yang akan diuraikan dalam pembahasan jurnal ini.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call