Abstract

Dampak dari globalisasi adalah dengan semakin berkembangnya kemajuan di bidang teknologi. Segala aspek kehidupan tidak lepas dengan kemajuan teknologi, salah satunya layanan jasa. Berbagai macam platform layanan jasa, beberapa diantaranya yaitu Grab dan Gojek. Adapun yang menjadi ketertarikan penulis dalam penelitian ini yaitu meneliti sektor-sektor layanan jasa yang terdapat pada Grab dan Gojek dan menganalisis bagaimana ekspansi Grab dan Gojek di negara-negara lain serta mengkaji berbagai pengaturan yang mengatur menengenai layanan jasa baik di tingkat hukum nasional maupun hukum internasional. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach dan comparative approach. Hasil dari penelitian ini adalaha bahwa Gojek dan Grab diatur oleh berbagai jenis hukum positif yang mengatur tentang sektor perdagangan jasa Gojek dan Grab diantaranya di sektor e-wallet (Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik), layanan pesan antar makanan (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring), travel (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, logistik (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Sedangkan dalam tingkat Internasional terdapat beberapa perjanjian yaitu Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AKFTA), ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA), ASEAN-Australia New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA), ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA), Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call