Abstract

Bersamaan dengan genosida dan kejahatan melawan hak asasi manusia, terorisme tergolong sebagai tindak kejahatan luar biasa. Seperti tindak kejahatan lainnya yang selalu dinamis mengikuti perkembangan sosial dan zaman, terorisme juga mengalami hal yang sama. Di era kontemporer ini, terdapat banyak kemungkinan dimana kelompok terorisme tidak lagi hanya berfokus pada misi dan atribut yang melekat pada mereka, tetapi juga membuat koneksi bahkan bekerjasama dengan kelompok kejahatan transnasional, konsep ini disebut oleh Rollins dan Wyler sebagai crime-terrorism. Dalam penelitian ini, peneliti mengangkat Kelompok Abu Sayyaf sebagai subjek utama dan berusaha untuk menganalisa bagaimana Kelompok Abu Sayyaf sebagai organisasi terorisme membangun hubungan dengan kelompok kejahatan terorganisir hingga bahkan melaksanakan kejahatan transnasional itu sendiri, merujuk pada konsep crime-terrorism oleh Rollins dan Wyler. Peneliti menggunakan menggunakan metode penelitian kualitatif oleh Miles dan Hubberman dalam melangsungkan penelitian. Hasil dari penelitian ini, yaitu; Motivasi Kelompok Abu Sayyaf untuk bekerjasama dan melakukan kejahatan terorganisir yaitu guna memenuhi dana operasional dan kebutuhan hidup anggotanya setelah aliran dana dari sponsornya terputus. Sedangkan Apropriasi Taktik yang dilakukan oleh Abu Sayyaf yaitu dengan melakukan serangan bom, penculikan dan pemerasan, dan penyediaan keamanan untuk budidaya dan perdagangan ganja ilegal.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call