Abstract

Penelitian ini mengkaji perbandingan hukum penetapan eksistensi Hak Ulayat di Indonesia dengan penetapan native title di Australia. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk menganalisis perbandingan hukum penetapan eksistensi Hak Ulayat di Indonesia dengan native title di Australia serta untuk menganalisa bagaimana seharusnya perbaikan hukum di Indonesia berdasarkan kajian perbandingan hukum dengan mekanisme hukum penetapan native title di Australia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan pada rezim hukum penetapan eksistensi Hak Ulayat di Indonesia. Dalam Native Title Act, diatur secara jelas mengenai mekanisme penetapan, subjek hak, otoritas atau lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi dalam penetapan hak komunal atas tanah, serta signifikansi peraturan hukumnya. Kejelasan tersebut yang masih belum ditemui di Indonesia. Politik Hukum di Indonesia juga kurang berpihak kepada perlindungan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-haknya. Perbaikan hukum terkait mekanisme penetapan eksistensi Hak Ulayat di Indonesia harus segera dilakukan agar dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada Masyarakat Hukum Adat serta meminimalisisr terjadinya konflik pertanahan yang melibatkan mereka

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call