Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang kedudukan hak gugat pemerintah terhadap perbuatan melawan hukum di bidang lingkungan hidup. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kedudukan hak gugat dari institusi pemerintah pada aspek penegakan hukum lingkungan yang didasarkan pada doktrin public trust serta menganalisa penerapan konsep perbuatan melawan hukum dalam putusan a quo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis. Hasil dari penelitian ini adalah masuknya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perkara lingkungan hidup didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjadi pelindung bagi kelestarian sumber daya alam dan masyarakat yang tidak mampu bertindak secara hukum, serta penggunaan teori perbuatan melawan hukum dalam penegakan hukum lingkungan memperhatikan Pasal 1365-1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk menentukan sifat perbuatan pelaku.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call