Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap Pelaksaan Eksekusi Jaminan Fidusia di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisa implikasi berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia serta mengkaji secara mendalam akibat hukum berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 bagi kreditur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan mahkamah konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 melahirkan implikasi pada pelaksanaan titel eksekutorial yang telah diberikan oleh undang-undang jaminan fidusia. Kekuatan eksekutorial yang terdapat dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Pihak kreditur pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia tidak lagi dapat melaksanakan eksekusi tanpa melalui bantuan pengadilan. Proses eksekusi objek jaminan harus melalui tahapan sebagaimana eksekusi putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada umumnya. Proses tersebut dimulai dari permohonan eksekusi, aanmaning, penetapan ketua pengadilan, sita eksekusi hingga penjualan objek eksekusi. Implikasi yang lebih luas dari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harmonisasi peraturan tentang yang mengatur tentang titel eksekutorial dalam perundang-undangan yang lain.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call