Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengakaji peranan notaris dalam pembuatan akta pembagian harta bersama akibat perceraian. Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan teknik analisis bahan hukum berupa teknik deduksi dan interpretasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peranan notaris dalam pembuatan akta pembagian harta bersama akibat perceraian adalah sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik berdasarkan kehendak kedua belah pihak dalam kaitannya dengan pembagian harta bersama dan sebagai pencipta alat bukti tertulis dalam kaitannya dengan akta yang dibuatnya sesuai dengan kehendak kedua belah pihak berdasarkan undang-undang yang berlaku. Selain itu notaris juga dapat memberikan arahan mengenai isi akta kesepakatan dan pembagian harta bersama, tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian memastikan dari para pihak bahwa harta yang akan dibagi merupakan harta bersama bukan termasuk harta bawaan. Akta notaris mengenai pembagian harta bersama dapat dikatakan sebagai akta otentik yang memiliki legalitas sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku karena memenuhi syarat-syarat akta yang ditentukan Pasal 1868 KUHPerdata yaitu akta harus dibuat oleh (Door) atau dihadapan (Ten overstaan) seorang pejabat umum/pejabat yang berwenang dan akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.