Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip pencemar membayar terhadap pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun B3 yang sering dilakukan oleh perusahaan industri. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Penulisan artikel ini menggunakan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, artikel, dan karya tulis lainnya yang berasal dari media cetak dan internet, serta fenomena yang terjadi di lapangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip pencemar membayar terhadap pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun B3 telah berjalan dengan optimal dan baik. Pertanggungjawaban terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan industri, sejalan dengan ketentuan UUPPLH yang mengatur tentang sistem pencemar membayar (polluter pays principle) yang merupakan bagian dari dimensi tanggungjawab korporasi dalam pengelolaan lingkungan. Prinsip hukum lingkungan dapat didayagunakan sebagai upaya preventif terhadap pencemaran limbah industri nasional, adalah prinsip ganti kerugian. Ketentuan normatif tersebut merupakan realisasi prinsip yang ada dalam hukum lingkungan yaitu prinsip pencemar membayar. Hal tersebut diterapkan sesuai dengan Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call