Abstract
Desa Adat Sawagunung memiliki objek wisata Goa Garba, ini dulunya sebagai tempat pasraman kaum bangsawan, ditempat ini pulalah Kebo Iwa ditempa sebelum menjadi mahapatih kerajaan Bedahulu. Objek wisata ini baru dikelola pada tahun 2021 sehingga di dalam pembahasan ini terdapat dua topik permasalahan yaitu yang pertama peranan Desa Adat Sawagunung dalam pengelolaan objek wisata Goa Garba dan pengawasan terhadap kesucian objek wisata Goa Garba. Penelitian ini memakai tipe penelitian Hukum empiris, pendekatan yang dipakai adalah pendekatan Hukum Adat, dalam mengumpulkan data, data yang dikumpulkan adalah data kualitatif. Untuk Menggali data dilakukan Teknik Wawancara, Observasi, dan studi dokumen. Hasil dari penelitian ini untuk mengamati dan mengetahui bentuk dari peranan Desa Adat dalam pengelolaan dan pengawasan objek wisata Goa Garba di Desa Adat Sawagunung. Pengelolaan objek wisata Goa Garba dilakukan dengan membentuk perjanjian kerjasama antara Desa Adat Sawagunung dengan Dinas Pariwisata kabupaten Gianyar. Dimana Desa Adat Sawagunung memberi pengawasan terhadap kebersihan, kelestarian dan keamanan dan memberi pengawasan terhadap kesucian objek wisata Goa Garba. Objek wisata Goa Garba yang merupakan kawasan tempat suci yang berdekatan langsung dengan pura Pengukur-ukuran harus diberi pengawasan.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have