Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki permasalahan hak cipta terkait dengan cover version musik dan mengeksplorasi proses penyelesaian sengketa yang berkaitan. Suatu karya dalam mendapatkan suatu legalitas atas kepemilikan ciptaan perlu suatu tindakan pencatatan pada lembaga terkait terhada hasil karya yang diciptakan sehingga dengan itu bisa memperoleh hak cipta. Pada saat ini permasalah yang sering muncul yakni pada hakcipta kepemilikan musik yang sering dilakukan cover pada musik tersebut. Dari hal ini munculah beberapa rumusan masalah antara lain bagaimana bentuk pelanggaran cover version atas musik dan bagaimana proses penyelesaian sengketa hak cipta terkait cover version atas musik. Penulisan menerapkan penelitian Normatif. Penelitian normatif adalah metode penelitian yang berkonsentrasi pada dokumen hukum, aturan, prinsip, dan teori yang berkaitan dengan subjek penelitian. Metode normatif dapat digunakan untuk memahami kerangka hukum yang mengatur hak cipta dalam hal cover version dan hak cipta musik. Ini terutama berlaku untuk interpretasi dan perlindungan hak cipta terhadap karya musik yang diaransemen ulang. Dalam hal melakukan cover pada karya cipta yang dapat kita kategorikan setidaknya memerlukan izin daripada pencipta musik atau lagu tersebut, sehingga cover version yang dilakukan dalam hal ini tentu saja melanggar keberadaan hak cipta musik. Dikarenakan dalam hal ini sudah bertentangan dengan keberadaan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jadi setiap tindakan yang dilakukan dengan adanya unsur pelanggaran terhadap hak cipta tentu saja dapat disangkakan terkait atas pelanggaran hak cipta, dimana hak cipta tersebut saat ini menjadi bagian daripada Hak Kekayaan Intelektual.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have