Abstract

Fenomena “no viral no justice” yang muncul didalam media sosial merupakan sikap pesimis dari masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menemukan budaya hukum baru dalam penegakan hukum terutama menjadikan media sosial sebagai alat kontrol sosial (Civil Engagement). Namun, partisipasi masyarakat dalam media sosial justru berdampak negatif akibat dari tidak selarasnya antara kesadaran hukum dan perasaan hukum. Pengunaan terhadap perasaan hukum yang berlebih menciptakan budaya hukum baru yang tidak sehat serta dapat mempengaruhi sistem penegakan hukum. Urgensi penelitian ini dilakukan karena kondisi penegakan hukum di Indonesia yang semakin memprihatikan sehingga munculnya partisipasi dari masyarakat (power people) yang mengarah pada mempengaruhi serta menghambat proses penegakan hukum. Munculnya tekanan-tekanan kepada aparat penegak hukum menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan itu sendiri, sehingga pembahasan mengenai peran media sosial sebagai alat pencapaian suara keadilan oleh rakyat dalam penegakan hukum di Indonesia menjadi hal yang penting dan aktual untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh serta hubungan dari partisipasi masyarakat demokratis melalui media sosial dalam mewujudkan tiga nilai dasar hukum yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian sosio-legal. Penelitian ini menunjukan bahwa partisipasi masyarakat melalui media sosial dalam memonitoring proses penegakan hukum sejatinya merupakan hal yang sangat baik sangat dan dibutuhkan dalam mencapai nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Untuk meminimalisir timbulnya budaya hukum baru (monitoring) yang tidak sehat dalam masyarakat, diperlukan penambahan bobot kesadaran hukum serta melakukan monitoring secara terarah yang berangkat dari hasil pemikiran, penalaran dan argumentasi.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.