Abstract

Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan. Dalam menjalankan pengurusan Perseroan Terbatas sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai pertanggungjawaban organ perusahaan atas kepailitan yang diakibatkan kelalaian dalam hal direksi Perseroan sebagai pemegang kuasa (fiduciary duties) dengan itikad baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif yaitu dengan mengkaji bahan tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi penarikan kesimpulan.. Kesimpulan hasil penelitian dari tulisan ini, tindakan direksi dalam mewakili Perseroan harus melandaskan diri pada prinsip yang merujuk pada kemampuan serta kehati-hatian tindakan direksi (duty of skill and care) dengan itikad baik, semata-mata untuk kepentingan dan tujuan didirikan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.