Abstract

Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan. Dalam menjalankan pengurusan Perseroan Terbatas sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai pertanggungjawaban organ perusahaan atas kepailitan yang diakibatkan kelalaian dalam hal direksi Perseroan sebagai pemegang kuasa (fiduciary duties) dengan itikad baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif yaitu dengan mengkaji bahan tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi penarikan kesimpulan.. Kesimpulan hasil penelitian dari tulisan ini, tindakan direksi dalam mewakili Perseroan harus melandaskan diri pada prinsip yang merujuk pada kemampuan serta kehati-hatian tindakan direksi (duty of skill and care) dengan itikad baik, semata-mata untuk kepentingan dan tujuan didirikan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call