Abstract

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan metode omnibus law memberikan perubahan terhadap sektor ketenagakerjaan khususnya pada aspek pengupahan. Dalam artikel ini, penulis akan melakukan penelitian dengan memfokuskan pada isu ketenagakerjaan khususnya dampak pada aspek perlindungan pengupahan di dalam materi muatan UU Cipta Kerja dengan rumusan masalah, Apa motif politik yang melatar-belakangi perubahan pengaturan sektor ketenagakerjaan khususnya aspek pengupahan dalam UU Cipta Kerja? Bagaimana implikasi terhadap perlindungan upah buruh/pekerja setelah UU Cipta Kerja disahkan? Apa dampak yang timbul dalam sektor ketenagakerjaan khususnya aspek pengupahan setelah MK mengabulkan gugatan UU Cipta Kerja? Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja dibuat sarat dengan muatan kepentingan pengusaha sehingga menurunkan kualitas perlindungan upah pekerja.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.