Abstract

Bergabungnya individu-individu dalam suatu partai politik lokal, tidak menutup kemungkinan seiring dengan berjalan waktu berpotensi menimbulkan perselisihan di antara individu-individu tersebut. Atas dasar tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang penyelesaian perselisihan internal partai politik lokal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka perselisihan diselesaikan melalui arbitrase atau badan peradilan sesuai dengan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, keputusan yang telah diputuskan oleh mahkamah partai politik lokal atau sebutan lain tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Para pihak yang tidak menerima keputusan dari mahkamah partai politik lokal atau sebutan lain dapat mengajukan upaya hukum ke badan peradilan. Tidak adanya penyebutan badan peradilan yang berwenang menyelesaikan perselisihan internal partai politik lokal di dalam peraturan pemerintah tentang partai politik lokal di Aceh menimbulkan tafsir yang berbeda terkait badan peradilan tersebut. Hal ini menyebabkan tidak ada kepastian hukum bagi para pihak dan untuk itulah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh perlu disempurnakan melalui revisi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call