Abstract


 
 
 
 Tujuan penulisan ini dimaksudkan untuk mendapatkan pemahaman tentang implementasi perizinan berusaha yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis elektronik. Namun, ada tantangan yang harus dipertimbangkan, terutama oleh Pemerintah, untuk menentukan apakah sistem online ini cocok untuk diterapkan dalam masyarakat. OSS memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha dalam mengurus legalitas usaha mereka. Di samping itu, melalui OSS, Pemerintah memiliki kemampuan untuk memberikan pedoman, pembinaan, dan pengawasan guna menciptakan lingkungan bisnis yang sehat. Pendekatan penulisan artikel ini didasarkan pada literatur hukum normatif, teori, dan penelitian terdahulu yang relevan. Penggunaan OSS sesuai dengan prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Namun, berdasarkan kenyataan di lapangan, pelaksanaan OSS belum berjalan dengan efektif dan masih memiliki beberapa kekurangan. Beberapa masalah yang terkait dengan implementasi OSS meliputi aspek regulasi, sistem, dan tata kelola. Maka, penelitian lebih mendalam diperlukan guna mengevaluasi kesiapan dan kesesuaian prosedur sistem OSS di Indonesia.
 
 
 

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call