Abstract

Pada lelang objek hak tanggungan sangat diperlukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana obyek lelang itu berada berdasarkan adanya permintaan tertulis dari Kepala Kantor Lelang. sehingga memunculkan permasalahan Mengapa dalam lelang Hak Tanggungan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)? dan Bagaimanakah keabsahan pelelangan objek Hak Tanggungan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)?. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif danmenggunakan pendekatan perundang-undangan,pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ini sangat penting dalam proses lelang objek Hak Tanggungan karena merupakan persyaratan yang sangat dibutuhkan. Di dalam SKPT tersebut menerangkan mengenai data fisik dan data yuridis juga identitas dari objek Hak Tanggungan yang akan di lelang dan juga untuk mengetahui kondisi terakhir dari status tanaht. Lelang yang dilakukan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah maka lelang tersebut tidak sah dan cacat hukum, dan akibatnya adalah batal demi hukum.Kata Kunci: Lelang, Lelang Objek Hak Tanggungan, Surat KeteranganPendaftaran Tanah

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call